Pernyataan Prabowo ini diharapkan menjadi titik balik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia yang bersih dari kepentingan politik dan berorientasi pada keadilan serta perlindungan HAM.
*Berkaca Dari Sejarah Dunia Masa Lalu*
Hal serupa terjadi di Amerika Serikat pasca Perang Saudara (1861-1865). Setelah konflik, Presiden Abraham Lincoln memberikan pernyataan yang tegas tentang pentingnya rekonsiliasi nasional, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam pidatonya, ia menekankan perlunya “malice toward none, with charity for all” yang berarti menjunjung perdamaian dan memulihkan hubungan nasional tanpa dendam terhadap pihak yang pernah dianggap sebagai musuh negara.
Afrika Selatan setelah berakhirnya rezim apartheid di bawah kepemimpinan Presiden Nelson Mandela pada 1994. Mandela, yang sebelumnya dianggap ancaman besar oleh pemerintah apartheid dan pernah dipenjara selama 27 tahun, menekankan pentingnya membangun demokrasi dan keadilan tanpa diskriminasi. Ia memberikan pengampunan kepada tokoh-tokoh yang pernah mendukung apartheid dan tidak melakukan tindakan balasan kepada lawan politik. Langkah ini mendapat dukungan luas dari rakyat Afrika Selatan karena Mandela berhasil menunjukkan bahwa pemerintahannya serius dalam menegakkan hukum dan menjunjung tinggi HAM. Kepastian hukum bagi oposisi, melalui pendekatan rekonsiliatif, menjadikan Afrika Selatan contoh nyata negara yang berhasil memperbaiki hubungan antargolongan setelah masa kelam.













