Dalam pidato pelantikannya sebagai presiden terpilih periode 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, perlindungan demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM. Beliau menggarisbawahi bahwa, negara harus menjamin kepastian hukum dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Komitmen ini diharapkan mampu membawa kemajuan dalam membangun sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan demokratis.
Sebagai upaya nyata dari janji ini, seluruh kabinet dan pejabat terkait, termasuk Wakil Presiden, para menteri, kepala badan, Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, diharapkan dapat mengimplementasikan tujuan mulia yang disampaikan Presiden. Khususnya, Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Prof. Yusril Ihza Mahendra, Kementerian HAM di bawah Nathalius Pigai, serta Kejaksaan Agung diharapkan mampu menjalankan perintah ini tanpa terhambat kepentingan politik masa lalu untuk memberikan kepastian hukum yang komprehensif, tidak hanya bagi kasus yang menimpa Eggi Sudjana, tetapi juga kasus-kasus serupa lainnya. Masyarakat berharap bahwa pidato Presiden Prabowo bukan hanya sekadar retorika, melainkan akan diwujudkan melalui tindakan nyata yang bisa menjadi pembuktian kepastian hukum, terutama bagi Eggi Sudjana, yang merupakan tokoh, aktivis, cendekiawan Muslim, dan advokat. Sejak era Orde Baru, Eggi telah membuktikan pengabdiannya dan kesetiaannya kepada bangsa dan negara dalam bidang hukum, pengetahuan Islam dan demokratisasi.













