Penulis: Agusto Sulistio
JAKARTA || Bedanews.com – Penahanan Eggi Sudjana pada Mei 2019 merupakan salah satu kasus yang membuka diskusi penting tentang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi di Indonesia. Bermula dari pernyataan “people power” pada 17 April 2019 di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Eggi mengkritik dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 yang melibatkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf. Eggi menekankan bahwa, seruan tersebut bukan kritik kepada presiden sebagai kepala pemerintahan, melainkan bentuk protes atas pelaksanaan pemilu yang dianggap tidak adil.
Selain Eggi, tokoh Tionghoa, almarhum Lieus Sungkarisma, juga ditahan atas tuduhan makar dalam laporan terpisah. Kedua kasus ini menarik perhatian luas, termasuk dari Prabowo Subianto dan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang hadir ke Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019 untuk membesuk keduanya, meskipun kunjungan mereka ditolak. Dalam proses hukumnya, Tim Pemenangan Prabowo berhasil mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi.













