Jakarta – bedanews.com – Pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan pada 2 hingga 20 Juli 2021 dan beredar wacana bahwa kebijakan ini akan diperpanjang.
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi tingginya kasus positif Covid-19 dengan membatasi pergerakan dan aktivitas masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 karena diperlukan strategi untuk mencegah kemungkinan penyebaran kontaminasi Covid-19 yang disebabkan oleh kerumunan masyarakat.
Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH. Taufik Damas mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran dari pemerintah tersebut dan terus melaksanakan protokol kesehatan karena pandemi harus dihadapi bersama-sama. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran seluruh elemen masyarakat.
“Mari kita semua mendukung dengan turut mengambil bagian dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang menggila,” ujarnya Jakarta, Kamis (15/07).













