Sementara itu, terkait kebijakan PPKM Darurat yang menutup rumah ibadah, menurut KH. Taufik, hal ini harus di respons secara positif. Kebijakan tersebut bukan berati pemerintah memusuhi umat beragama, anti terhadap rumah ibadah, mencegah orang untuk beribadah.
“Karena pada hakikatnya ibadah dapat dilakukan di rumah, terkait penutupan sejumlah rumah ibadah khususnya di daerah zona merah adalah hal wajar,” ucap KH. Taufik.
Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta ini juga menilai bahwa, pahala orang yang melakukan ibadah di dalam rumah karena pandemi, sama besarnya dengan orang yang melakukan di rumah ibadah.
“Mari kita saling peduli, saling menjaga kesehatan. Jangan menularkan dan jangan sampai tertular. Mari kita dukung kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah ini dengan tertib,” pungkasnya. (Red).












