Dengan demikian, Pemkot Bandung sudah menanggung semua layanan pemakaman jenazah Covid-19.
“Karena PHL ini kita rekrut, kami bayarkan upah. Jadi tidak ada alasan buat melakukan hal yang tidak baik,” tegasnya.
Untuk itu, Yana mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila kembali menemukan oknum yang melakukan pungli agar tidak segan melapor kepada Pemkot Bandung. Tak lupa juga untuk menyertakan bukti-bukti fisik terhadap praktek pungli tersebut.
“Lapor, selama ada buktinya untuk bahan kami menginvestigasi. Karena untuk PHL juga itu kita bayar upahnya,” jelasnya.
Untuk saat ini, Yana memastikan, oknum yang melakukan pungli sudah diberhentikan sebagai petugas lapangan di TPU Cikadut. Untuk proses selanjutnya, dia memercayakan kepada pihak kepolisian.