Mumu juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis serta menyampaikan surat untuk beraudensi kepada KPU Ciamis. Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa balasan melalui aplikasi WhatsApp dengan tata naskah yang amburadul, “Balasan itu menunjukkan bahwa KPU Ciamis tidak serius merespons, sehingga memilih untuk tidak menanggapinya lebih lanjut,” ujarnya.
Laporan yang akan diajukan ke DKPP berisi dasar hukum, pengaduan / pelaporan, analisis hukum, fakta-fakta, dan kesimpulan. Menurut Mumu, ada dugaan kelalaian KPU Ciamis dalam menafsirkan regulasi, terutama terkait desain dan materi APK yang disediakan oleh KPU Ciamis dibandingkan dengan yang difasilitasi oleh KPU Jawa Barat.
“Kami menemukan perbedaan mendasar pada desain APK yang difasilitasi oleh KPUD Ciamis dengan KPUD Jabar. Padahal, secara hierarki, Peraturan KPU (PKPU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Juklak atau Juknis. Peraturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat atas,” terang Mumu.