“Pada saat PT. SDI diketahui mulai gagal melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. ENM, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368,-, ” tambahnya.
Berperan dalam adanya komitment fee (aliran dana yang tidak sah) dari pihak PT. SDI kepada pihak PT. ENM dan PT. MUJ, dengan nominal aliran dana kurang lebih Rp. 5 Milyar.
Terhadap perbuatan tersangka RH dan beberapa tersangka lainnya tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT. Serba Dinamik Indonesia.
Sehingga PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368,-
Terhadap penetapan Tersangka yang telah dilakukan, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan.