• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Demi Jaga Marwah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan Penggunaan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

Demi Jaga Marwah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan Penggunaan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

kris by kris
19 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA || Bedanews.com – Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin ingin memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk anggota DPR RI sudah tersosialisasikan dengan baik kepada jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya.

“Kedatangan kami, MKD DPR RI ke Polrestabes Surabaya ini untuk memastikan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk anggota DPR RI sudah tersosialisasikan dengan baik. Mengingat semakin banyak pihak lain yang memalsukan TNKB anggota DPR RI untuk kepentingan pribadinya,” ujar Imron dalam rangka sosialisasi TNKB di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jum’at (18/7).

Pemalsuan tersebut, lanjut Imron, jelas sangat merugikan DPR RI secara kelembagaan. Padahal tujuan utama Penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI selain sebagai bagian dari hak keprotokoleran, juga sebagai identifikasi anggota DPR RI dalam menjalankan serta mendukung tugas dan fungsi dewan. Bukan untuk menunjukkan keistimewaan atau gaya-gayaan.

BeritaTerkait

Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025
Oplus_131072

Pengadilan Negeri Bandung Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

12 Desember 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kapolresta Serang Kota Dukung Program “Sapu Bersih Masyarakat Putus Sekolah”, yang Diinisiasi Forum Kepala PKBM se-Kota Serang

Next Post

Perda Jabar No 5/2018 Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi ODMK dan ODGJ di Jabar

Related Posts

Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa
Hukum

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025
Oplus_131072
Hukum

Pengadilan Negeri Bandung Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

12 Desember 2025
Edukasi

Kejari Cimahi Geledah Kampus Stikes Budi Luhur,Terkait Dugaan Pemotongan Dana Biaya Pendidikan

12 Desember 2025
Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Bandung Raih Beberapa Penghargaan Sebagai Bukti Kinerja Sepanjang Tahun 2025 Memuaskan

11 Desember 2025
Hukum

Kunjungi 4 Kejaksaan Negeri, Kajati Kalsel Melakukan Evaluasi Internal dan Meninjau Sarana dan Prasarana Satuan Kerja

11 Desember 2025
Hukum

Kuasa Hukum Sahala Siahaan: Setiap Permasalahan Anak Tidak Langsung Dibawa ke Ranah Hukum

11 Desember 2025
Next Post
Dadi : Perda Jabar No 5/2018 Menjamin  Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jabar

Perda Jabar No 5/2018 Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi ODMK dan ODGJ di Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021