Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo bahwa tersangka tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan “PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM”.
“Tersangka RH ikut terlibat dalam penandatanganan perjanjian subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI yang ditandatangani tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM (tetapi dibuat tanggal mundur menjadi 18 Juli 2022), “ujarnya.
Sementara itu Kepala. Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rida Nurul Ikhsan menyatakan selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 yang melaksanakan Perjanjian Subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI, tidak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening Giro dari PT. SDI.