Dengan demikian, duet Pramono Anung–Rano Karno perlu mempertimbangkan secara matang penggantian atau setidaknya penataan ulang posisi Inspektur Provinsi DKI Jakarta melalui proses seleksi dan pengangkatan resmi oleh Gubernur definitif. Langkah ini bukan semata formalitas birokrasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang profesional, akuntabel dan sejalan dengan prinsip good governance.
Langkah tersebut sekaligus akan memperkuat mekanisme pengawasan internal dalam menghadapi kompleksitas tantangan pembangunan Jakarta ke depan, serta memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara konsisten, baik secara administratif maupun substantif. Oleh karena itu, sudah selayaknya gubernur baru menunjuk dan melantik pejabat strategis Kepala Inspektorat DKI Jakarta yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***












