Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan belum dilakukannya penataan ulang pada jabatan strategis tersebut, padahal secara normatif Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta peraturan teknis lainnya.
Kepala Inspektorat yang diangkat langsung oleh Gubernur terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini juga meliputi tugas dalam memeriksa penyimpangan administratif, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memperkuat sistem pengendalian internal pemerintahan daerah. Kehadiran figur yang dilantik oleh gubernur definitif juga akan meningkatkan kredibilitas pemerintahan DKI Jakarta, baik di mata publik maupun di internal birokrasi.












