• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dua Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Dua Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Kejati Jabar Lakukan Penahanan 20 Hari Kedepan

Boed by Boed
6 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua tersangka kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.Dari hasil penyelidikan Kejari Jabar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 34 M.

Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, pada Senin 5/12/2022.

Kedua tersangka inisial S sebagai Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, satu lagi inisial  DH., Debitur BPR Karya Remaja Indramayu, dituduh melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu pada tahun 2020 – 2021.

Mereka ditahan  di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.

BeritaTerkait

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawab Barat, Riyono, SH.M.Hum. dalam press Release nya mengatakan bahwa yang menjadi alasan penahanan dua tersangka tersebut, karena tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu melakukan perbuatan secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku Debitur.

Meskipun para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar. Kerugian negara diperoleh karena BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Para tersangka tersebut, di jerat telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Tidak Bosan-Bosan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Pangdam Jaya Kunjungi RTLH RW.11 Pondok Kopi

Related Posts

Headline

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Headline

Pimpinan Ombudsman dan Fajar Nurcahyono Tinjau Pembinaan Warga Binaan Lapas Sukamiskin

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit Korem 012/TU Rawat Lahan Hanpangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Pembukaan MTQ Ke-37 Kabupaten Aceh Barat

15 Juli 2025
Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Next Post

Pangdam Jaya Kunjungi RTLH RW.11 Pondok Kopi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021