• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dua Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Dua Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Kejati Jabar Lakukan Penahanan 20 Hari Kedepan

Boed by Boed
6 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua tersangka kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.Dari hasil penyelidikan Kejari Jabar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 34 M.

Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, pada Senin 5/12/2022.

Kedua tersangka inisial S sebagai Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, satu lagi inisial  DH., Debitur BPR Karya Remaja Indramayu, dituduh melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu pada tahun 2020 – 2021.

Mereka ditahan  di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.

BeritaTerkait

Senyum Hangat Anak-Anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika

7 Mei 2026

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawab Barat, Riyono, SH.M.Hum. dalam press Release nya mengatakan bahwa yang menjadi alasan penahanan dua tersangka tersebut, karena tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu melakukan perbuatan secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku Debitur.

Meskipun para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar. Kerugian negara diperoleh karena BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Para tersangka tersebut, di jerat telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Tidak Bosan-Bosan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Pangdam Jaya Kunjungi RTLH RW.11 Pondok Kopi

Related Posts

TNI-POLRI

Senyum Hangat Anak-Anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Ragam

Bupati Kapuas Hadiri Audiensi Penguatan Layanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan

7 Mei 2026
Politik

KPU Kota Tasikmalaya Sambangi DPC Demokrat, Perkuat Sinergitas dan Mutakhirkan Data Parpol

7 Mei 2026
Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

Pangdam Jaya Kunjungi RTLH RW.11 Pondok Kopi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021