Ia melanjutkan korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi, sampainya pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Ririk.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ririk menambahkan, pelaku juga mengakui selain ditempat tersebut, juga melakukan di tempat lain, yaitu melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah didalam jok sepeda motor.