Namun, ia meminta agar mekanisme tersebut tidak membuat masyarakat merasa hanya diminta menerima status yang muncul dalam sistem tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Kalau data adalah dasar negara memberikan bantuan, perlindungan sosial, dan intervensi kebijakan, maka kesalahan data bukan persoalan kecil. Salah data bisa berarti salah sasaran dan berpotensi menghilangkan hak warga yang sebenarnya membutuhkan,” ujarnya.
Rinna meminta Pemkot Cirebon mengambil peran aktif dalam menangani berbagai pengaduan masyarakat terkait DTSEN.
Menurutnya, Dinsos, Disdukcapil, kecamatan, dan kelurahan harus memiliki kanal pengaduan serta mekanisme verifikasi yang jelas, cepat, dan terukur.
Setiap keberatan warga, kata dia, harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data berdasarkan kondisi faktual di lapangan.













