Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Masyarakat di pos ronda kampung sering bingung melihat tingkah para pejabat di Jakarta. Pagi bicara kebaikan, sorenya tangan dimasukkan ke borgol. Kasus kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengguncang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jadi santapan lezat obrolan sambil nyeruput kopi hitam. Nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mendadak jadi perbincangan panas karena anak buah dan lingkungan dekatnya terseret pusaran dugaan korupsi pengurusan izin.
Masyarakat akar rumput tidak butuh istilah hukum yang ruwet. Bagi mereka, cerita ini sangat sederhana: ada orang yang dulu sangat perkasa di arena politik, tiba-tiba limbung dihantam badai. Orang-orang di kampung langsung mengingat celetukan klasik: kewalat.
Kenapa kewalat? Ingatan publik belum hilang dari ingar-bingar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Sebelum arena politik santri itu digelar, desas-desus risywah alias suap politis menyengat ke mana-mana. Praktik bagi-bagi amplop dan bagi-bagi kekuasaan merusak kesucian forum ulama. Orang-orang tua di desa menyindir halus: “PBNU itu rumahnya para wali, kalau mempermainkan amanah ulama demi syahwat politik kekuasaan, tunggu saja tanggal mainnya.”
Ternyata tanggal main itu datang tidak perlu menunggu bertahun-tahun. Hantaman OTT KPK di kementerian tempat sang menteri bernaung seolah jadi cermin yang dipasang tepat di depan muka.
Jika ditarik ke dalam analisis sosial-politik, fenomena ini memperlihatkan kerapuhan tradisi patron-klien dalam birokrasi kita. James C. Scott dalam Comparative Political Corruption (New Jersey: Prentice-Hall, 1972, hlm. 55) menyebutkan bahwa korupsi di tingkat kementerian kerap terjadi ketika loyalitas kelompok lebih dominan ketimbang profesionalisme birokrasi. Senada dengan hal itu, sosiolog Belanda W.F. Wertheim dalam Indonesian Society in Transition: A Study of Social Change (The Hague: W. van Hoeve, 1956, hlm. 89) memperingatkan bahwa persinggungan antara kekuasaan politik dan birokrasi izin tanah selalu rentan terhadap komersialisasi jabatan.
Secara etika keagamaan, Imam al-Ghazali dalam kitab monumental Ihya ‘Ulumuddin*(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Jilid 3, 1998, hlm. 142) menegaskan bahwa harta dari jalur risywah tidak pernah membawa kedamaian, melainkan kehancuran karir dan martabat pencarinya. Hal ini melengkapi teori sosiologi Max Weber dalam Economy and Society (Berkeley: University of California Press, 1922, hlm. 215) yang menekankan pentingnya legalitas-rasional demi mencegah institusi negara dijadikan alat perburuan rente (rent-seeking). Herbert Feith dalam The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1926, hlm. 104) juga menyinggung bagaimana kompromi politik sering kali mengorbankan etika bernegara.
Rakyat di bawah sederhana saja melihatnya: jika di forum agama saja berani bermain-main dengan uang suap, maka saat diberi amanah mengurus tanah rakyat, celahnya tentu makin lebar.
Goyangan kasus KPK ini menjadi penanda nyata bahwa hukum alam dan hukum negara kerap bertemu di titik yang sama. Kekuasaan bukan benteng penjamin kekebalan hukum, dan doa para sesepuh di pesantren bukanlah hal yang layak diremehkan.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).













