Bandung, BEDAnews – Perkara dugaan korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang dengan terdakwa Hj Usmaniah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 15/08/2022.
Sjdang yang di gelar secara virtual ini menghadirkan ad charge Dr. Azmi Syahputra dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
Dalam kesaksiannya ahli banyak mengungkap yang selama ini tidak terungkap dalam persidangan, seperti dalam penetapan terdakwa yang hanya satu orang.
Menurut ahli, korupsi itu tidak dilakukan oleh satu orang karena dalam masalah birokrasi melewati beberapa orang.
“Kan ga mungkin orangnya masih itu itu juga, tiap meja pasti beda orang, kalaupun itu terjadi pasti ada sesuatu yang dihilangkan dan surat dakwaan dinilai tidak utuh” ujar Azmi.
Masih menurut Azmi, mengenai adanya fakta yang berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan, maka hakim bisa menolak sebuah dakwaan.













