“Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya.
“Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkara diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan,” papar Madun.
Page 3 of 3













