CIMAHI, BEDANews.com – “Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus, hanya dapat diubah dalam rapat Paripurna,”
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi dari Fraksi Demokrat
saat pimpin sidang paripurna membahas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan, Purwanto, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan keterangan dari pimpinan sidang Paripurna Edi Kanedi bahwa kehadiran anggota dewan sebanyak 32 anggota dewan dari jumlah anggota dewan sebanyak 45 anggota dewan, maka quorum telah tercapai.