• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 21 Bahas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ini Susunan Anggotanya

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 21 Bahas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ini Susunan Anggotanya

Asep Budi by Asep Budi
24 Oktober 2026
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 21 untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Pansus ini dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dengan Dudi Himawan, S.H., sebagai wakil ketua.

Pembentukan Pansus 21 merupakan bagian dari agenda legislasi DPRD Kota Bandung. Sebelumnya, DPRD menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026), yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Pansus 21 bertugas membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, pansus ini juga membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Adapun susunan keanggotaan Pansus 21 DPRD Kota Bandung terdiri atas Ketua Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.; Wakil Ketua Dudi Himawan, S.H.; serta anggota Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.; Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; Ir. H. Kurnia Solihat; Dr. H. Juniarso Ridwan; Rendiana Awangga; Mukhamad Adi Widyanto; H. Soni Daniswara, S.E.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

BeritaTerkait

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026

Pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mengkaji penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam tata kelola aset daerah, termasuk dalam mendukung akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatannya.

Sementara itu, perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib menjadi agenda untuk mengkaji ketentuan internal yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Bandung. Pembahasannya dilakukan melalui mekanisme legislasi dan tata kelola kelembagaan yang berlaku.

Selain Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tiga Raperda lainnya yang masuk dalam Propemperda 2026 Tahap II meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Melalui pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kota Bandung akan mengkaji substansi kedua rancangan regulasi tersebut sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *Ad

Previous Post

Progres Capai 65 Persen : Pipanisasi TMMD Ke-130 Hadirkan Harapan Air Bersih Kampung Yamboi

Next Post

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol “GEMA BANGSA” Berdiri

Related Posts

News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Next Post

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol "GEMA BANGSA" Berdiri

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021