Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 21 untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Pansus ini dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dengan Dudi Himawan, S.H., sebagai wakil ketua.
Pembentukan Pansus 21 merupakan bagian dari agenda legislasi DPRD Kota Bandung. Sebelumnya, DPRD menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026), yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Pansus 21 bertugas membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, pansus ini juga membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Adapun susunan keanggotaan Pansus 21 DPRD Kota Bandung terdiri atas Ketua Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.; Wakil Ketua Dudi Himawan, S.H.; serta anggota Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.; Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; Ir. H. Kurnia Solihat; Dr. H. Juniarso Ridwan; Rendiana Awangga; Mukhamad Adi Widyanto; H. Soni Daniswara, S.E.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mengkaji penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam tata kelola aset daerah, termasuk dalam mendukung akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatannya.
Sementara itu, perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib menjadi agenda untuk mengkaji ketentuan internal yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Bandung. Pembahasannya dilakukan melalui mekanisme legislasi dan tata kelola kelembagaan yang berlaku.
Selain Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tiga Raperda lainnya yang masuk dalam Propemperda 2026 Tahap II meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Melalui pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kota Bandung akan mengkaji substansi kedua rancangan regulasi tersebut sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *Ad













