Bandung, BEDAnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan tengat waktu enampuluh (60) hari kerja kepada Inspektorat dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Pemprov Jawa Barat untuk menuntaskan segala kekurangan serta menuntaskan beberapa point yang belum ditindak lanjuti laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 hingga 2019 sampai 15 Juli 2020 ini.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, kepada peserta Rapat Kerja Badan Anggaran (Bangar) DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda pembahasan Laporan Pemantauan Pelaksanaan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK RI TA 2017, TA 2018, & TA 2019, Per 15 Juli 2020.
Rapat kerja berlangsung di Balai Perbenihan Tanaman Hutan, Kabupaten Sumedang, Rabu (15/7/2020)