Politisi PDIP ini menyebutkan, penerapan tersebut diprioritaskan ditempat umum dan tidak berlaku di lingkungan privasi seperti rumah. “Fasilitas umum yang riskan terhadap penyebaran Covid 19 ini, kan tidak mungkin juga sampai ke gang-gang untuk penerapan sanksi ini.
Tetapi Bedi menyebutkan, penerapan sanksi tersebut masih dalam kajian lebih mendalam. Sebab, kebijakan penerapan sanksi tersebut perlu dipelajari secara sosial langsung ditengah masyarakat.
“Yang jelas ini masih dalam pembahasan dan akan disosialisasikan dahulu kepada masyarakat,” sebutnya. @herz













