“Terlepas dari kesan eksklusif dalam pembahasan RUU ini, substansi kajian tetap harus disuarakan oleh masyarakat,” ujar Budi Prastowo.
Mereka menyoroti keterbatasan akses terhadap naskah RUU HAP yang hanya bisa diperoleh melalui jalur resmi ke Sekretariat DPR, bahkan kerap memerlukan pendekatan informal. Oleh karena itu, tim memfokuskan kajian pada tiga isu fundamental yang dinilai paling mendesak.
Pertama, soal keadilan restoratif, yang dalam RUU HAP dianggap terlalu sempit karena hanya diartikan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Menurut tim kajian, keadilan restoratif seharusnya menjadi pendekatan filosofis yang menekankan pada pemulihan dan pelibatan masyarakat.
Kedua, akses tersangka atau terdakwa serta penasihat hukumnya dalam proses peradilan. Draf RUU HAP dinilai masih memuat ketimpangan antara hak penyidik dan terdakwa. Salah satu pasal bahkan membatasi advokat untuk menyampaikan pendapat di luar pengadilan, yang dianggap menggerus hak pembelaan.













