• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPC AAI Bandung dan FH UNPAR Kaji RUU Hukum Acara Pidana

DPC AAI Bandung dan FH UNPAR Kaji RUU Hukum Acara Pidana

Boed by Boed
25 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Terlepas dari kesan eksklusif dalam pembahasan RUU ini, substansi kajian tetap harus disuarakan oleh masyarakat,” ujar Budi Prastowo.

Mereka menyoroti keterbatasan akses terhadap naskah RUU HAP yang hanya bisa diperoleh melalui jalur resmi ke Sekretariat DPR, bahkan kerap memerlukan pendekatan informal. Oleh karena itu, tim memfokuskan kajian pada tiga isu fundamental yang dinilai paling mendesak.

Pertama, soal keadilan restoratif, yang dalam RUU HAP dianggap terlalu sempit karena hanya diartikan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Menurut tim kajian, keadilan restoratif seharusnya menjadi pendekatan filosofis yang menekankan pada pemulihan dan pelibatan masyarakat.

Kedua, akses tersangka atau terdakwa serta penasihat hukumnya dalam proses peradilan. Draf RUU HAP dinilai masih memuat ketimpangan antara hak penyidik dan terdakwa. Salah satu pasal bahkan membatasi advokat untuk menyampaikan pendapat di luar pengadilan, yang dianggap menggerus hak pembelaan.

BeritaTerkait

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Babinsa Koramil 02/KT Rutin Dampingi Hanpangan Cabai di Wilayah Binaan

Next Post

Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/KT Sosialisasikan Bahaya Penggunaan Narkoba

Related Posts

Ragam

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026
Headline

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026
ilustrasi:Clikmu.co
Ragam

Pribadi Takwa Menjadi Pembawa Damai di Tengah Masyarakat

5 Mei 2026
Ragam

Kolaborasi 3 Menteri, Mendikdasmen: Gotong-Royong Lintas K/L dan Masyarakat, untuk Perkuat Pendidikan Nasional

5 Mei 2026
PISOWANAN-Bupati Demak, Hj. dr. Eisti’anah, SE bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sesepuh Kadilangu, R.H. Muhammad Cahyo Imam Santoso saat pisowanan ke Kasepuhan Kadilangu di Notobratan Kadilangu. (Foto Ist).
Politik

Sambut Grebeg Besar, Bupati Eisti’anah Bersama Forkopimda Pisowanan ke Kasepuhan Kadilangu

5 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026
Next Post

Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/KT Sosialisasikan Bahaya Penggunaan Narkoba

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021