Ketiga, perdebatan seputar kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan. Tim menilai perlu adanya keseimbangan kewenangan, terutama dalam penanganan tindak pidana khusus seperti korupsi, agar tidak terjadi tarik ulur antara doktrin diferensiasi fungsional dan dominus litis.
“Standar hukum dalam RUU HAP tidak boleh lebih rendah dari KUHAP yang saat ini berlaku. Reformasi peradilan pidana harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, efektivitas, dan pelindungan HAM,” tegas Aldis Sandhika.
Kajian ini diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi penyusunan RUU HAP agar lebih inklusif dan berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif













