“Kami ingin memastikan bahwa aspirasi kelompok rentan benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD,” ujar Iwan.
Menurutnya, dokumen RKPD memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus acuan dalam penyusunan APBD. Karena itu, proses penyusunannya perlu mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara inklusif dan tepat sasaran.
Melalui panduan ini, Kemendagri memberikan arahan yang tidak hanya menjelaskan prinsip partisipasi, tetapi juga panduan teknis dan operasional bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Musrenbang yang lebih inklusif.
Di dalamnya mencakup mekanisme pelibatan kelompok rentan, penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif, serta integrasi usulan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan daerah.













