MAKASSAR || Bedanews.com – Keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih menjadi perhatian. Aspirasi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga lansia dinilai belum selalu terakomodasi secara optimal dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Menjawab isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah meluncurkan Surat Edaran Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang RKPD serta Musrenbang Tematik di Makassar, Rabu (8/4).
Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan, panduan tersebut disusun untuk memastikan partisipasi kelompok rentan dapat terakomodasi secara lebih optimal dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.













