JAKARTA || Bedanews.com – PN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memembebaskan tukang ojek Andi Jamil dari tuduhan pencabulan. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Sebagai gantinya, Andi Jamil melayangkan gugatan terhadap jaksa, polisi dan Menteri Keuangan.
Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), gugatan itu terdaftar dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre. Andi melayangkan gugatan ke Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Menuntut para termohon untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel sejumlah Rp 731.080.000,00,” bunyi petitum Andi Jamil.
Gugatan praperadilan bermula ketika Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2024.