Alvin selaku pemilik tanah mengatakan kepada Poniman Halim bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual ke orang lain selain ke Poniman Halim.
Menurut JPU dalam surat dakwaannya, bahwa Alvin membeli tanah tersebut dari HJ Emmy Suryani Daulay pada tahun 2011.
Namun tanpa sepengetahuan Alvin, Hj Emmy pada tahun 2012 telah menjual tanah tersebut pada Ani Rosuliani dengan alas hak penjualan yang dimiliki terdakwa adalah SHM 410 dan Akta Jual Beli AJB No 769/2012 yang dibuat di PPAT Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dan tercatat dalam buku Registerasi PPAT Kecamatan Kertajati.
Atas kejadian tersebut Alvin melaporkan ke pihak kepolisian, akan tetapi suami Hj Emmy sanggup mengganti kerugian dengan harga yang ada di kuitansi sebesar Rp. 143.824.000,