“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cekal. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, pengawasan yang ketat perlu berjalan beriringan dengan pelayanan yang mudah dan efisien. Dengan demikian, Indonesia tetap dapat menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kemudahan bagi wisatawan dan pelaku usaha asing yang memenuhi ketentuan.
Untuk mendukung peningkatan kualitas layanan, Imigrasi mengoptimalkan platform digital melalui evisa.imigrasi.go.id. Platform tersebut memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin.













