
Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K, S.l.K, M.Si mengatakan, Pelaku berinisial A alias Ulah (28 thn), telah kami lakukan penangkapan di sebuah Barak di jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Rt 026. “Dengan modus nya masuk rumah yang ditinggal pemiliknya dengan cara merusak atau mencongkel engsel gembok pintu rumah bagian depan ia menggunakan pisau dapur lalu mengambil barang-barang milik korbannya,” ujar Kasat.

Lanjutnya lagi, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan kini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasat. (Tatang Progresif).













