Salah satu yang harus diantisipasi adalah kampanye melalui media sosial. “Kampanye pada ruang media sosial menjadi bagian kontemporer. Terdapat bagian terdapat potensi-potensi kerawanan di antaranya penyebaran informasi dan pengawasan konten internet,” katanya.
Menurut Zacy, Pilkada saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye, karenanya Bawaslu memandang bahwa perlunya melibatkan seluruh sektor yang berkepentingan untuk memastikan kampanye tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu masyarakat butuh edukasi, butuh sosialisasi, butuh pendidikan dalam rangka mencari info-info di media sosial sehingga masyarakat tidak termakan informasi hoaks yang dilemparkan oleh tim-tim yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Zacy mengaku, hingga saat ini pihaknya baru menerima tiga kasus yang berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks, terjadi di Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Bandung Barat.












