Asep menuturkan bahwa dalam rancangan aturan derek yang tengah digodok tersebut tidak hanya memindahkan kendaraan ke tempat penampungan sementara, yang kini sudah dipersiapkan di area Leuwipanjang. Namun, juga memberlakukan sejumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Sebagai rancangan awalnya, bagi pelanggar kendaraan ruda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp245.000 per tindakan dengan ditambah biaya inap Rp136.000 per malam. Kemudian bagi mobil atau roda empat dijatuhi denda pertindakan pelanggaran sebesar Rp525.000 dan biaya inap Rp304.000 per malam. Kemudian kendaraan yang lebih dari roda empat didenda Rp1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malamnya Rp. 124.000.
“Angka ini masih sementara yang ada di Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan sudah berdasarkan kajian. Kami di sini bukan untuk mencari PAD tapi memberikan efek jera,” tegasnya.