Guna menghindari adanya penyimpangan, sambung Asep, pelanggar yang ditindak tidak membayar dendanya kepada petugas. Namun, harus menyetorkannya kepada salah satu bank. Bahkan untuk mengurusi pelanggarannya pun melalui sebuah aplikasi khusus.
“Sebelum Perda derek keluar kami siapkan aplikasi. Misalnya kalau diderek itu kami akan berikan informasi ke warung terdekat atau ke tempat yang terlihat. Kami buat aplikasi nanti pelanggar itu harus pakai aplikasi itu, kemudian bayarnya ke BJB, jadi cashless untuk menghindari yang tidak diinginkan,” bebernya.
Asep memaparkan, masyarakat harus lebih jeli menggunakan tempat parkir. Selain tempat parkir resmi yang dilengkapi dengan petugas, juga harus memperhatikan rambu-rambu di sekitar lokasi parkir.
“Contohnya seperti di dekat RSHS, Cikapayang, Dipatiukur dan banyak lagi yang biasa kami tertibkan. Menurut hemat kami itu (derek) adalah hal positif dalam rangka penertiban parkir yang menghambat lalu lintas,” ungkap Asep. (Alief)













