BANDUNG, BEDAnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) penderekan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, masih digodok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Selain menegakan ketertiban berlalulintas, aturan ini disiapkan sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan.
Kepala Bidang Pengendalian Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan bahwa tujuan dari aturan tersebut tak lain guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang kerap memarkir kendaraan di sembarang tempat.
“Di awal kita inovasi penempelan stiker tapi tidak ada efek jera. Dengan menggembok juga tidak ada efek jera. Malah dengan gembok ini juga kami dua kali kerja karena setelah digembok pelanggarnya datang hanya buat surat perjanjian terus kami datang lagi buka gembok. Terus cabut pentil juga sama tidak ada efek jera,” ucap Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (11/2/2020).