Serangkaian upaya fasilitasi dan mediasi antara para mitra angkutan sewa khusus dengan aplikator telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Salah satu usulannya adalah mendorong Kementerian Perhubungan RI untuk merevisi aturan tarif atas dan tarif bawah angkutan sewa khusus sehingga ketentuannya relevan untuk diterapkan pada saat ini.
Selain itu juga, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat berupaya untuk memfasilitasi dan memediasi mitra angkutan sewa khusus dengan aplikator supaya dapat menyepakati tarif yang diberlakukan per kilometernya.
Hanya saja saat ini kesepakatan tarif berlaku tersebut belum dapat dilaksanakan.
Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat meminta para aplikator agar dapat mematuhi dan melaksanakan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat nomor 5464/TU.01.02/Angkutan tanggal 23 Agustus 2024 hal Penerapan Tarif Berlaku bagi Angkutan Sewa Khusus Roda 2 dan Roda 4 yang Menggunakan Aplikasi di Wilayah Jawa Barat.













