BANDUNG,- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat nomor 5464/TU.01.02/Angkutan pada tanggal 23 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ir. A. Koswara, MP.
Surat tersebut mengenai penyesuaian tarif berlaku bagi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi baik kendaraan roda 4 dan roda 2 di Jawa Barat.
Didalamnya terdapat ketetapan tarif berlaku untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 5.000 / km dan untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 2.600 / km.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif berlaku tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dan usulan dari pihak angkutan sewa khusus.
“Ya penyesuaian itu merupakan evaluasi dan usulan sesuai Berita Acara rapat sesuai undangan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1330/HUB.02.04/Dishub, pada Hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 13.30 WIB bertempat di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Setelah kita adakan fasilitasi dan mediasi, pihak ASK memberikan usulan untuk tarif berlaku. Sesuai dengan Permenhub No. 118 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus bahwa ASK yang menetapkan tarif,” kata dia.
Adapun usulan perubahan tarif ini dikarenakan pihak angkutan sewa khusus merasa bahwa tarif batas bawah yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Hubdat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.
Hal ini diakibatkan oleh terjadinya lonjakan biaya operasional kendaraan apabila dibandingkan dengan saat Perdirjen tersebut mulai ditetapkan.
Sebagai contoh pada komponen bahan bakar kendaraan jenis pertalite tahun 2018 sebesar Rp 7.600 / liter yang kemudian pada tahun 2024 menjadi Rp 10.000 / liter.
Dengan meningkatnya biaya operasional kendaraan yang tidak dibarengi perubahan tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus dapat menyebabkan pengurangan tingkat perekonomian para mitra angkutan sewa khusus.
Kondisi tersebut juga semakin diperparah dengan penerapan tarif berlaku berdasarkan tarif bawah yang dibarengi dengan promosi dari aplikator.
Serangkaian upaya fasilitasi dan mediasi antara para mitra angkutan sewa khusus dengan aplikator telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Salah satu usulannya adalah mendorong Kementerian Perhubungan RI untuk merevisi aturan tarif atas dan tarif bawah angkutan sewa khusus sehingga ketentuannya relevan untuk diterapkan pada saat ini.
Selain itu juga, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat berupaya untuk memfasilitasi dan memediasi mitra angkutan sewa khusus dengan aplikator supaya dapat menyepakati tarif yang diberlakukan per kilometernya.
Hanya saja saat ini kesepakatan tarif berlaku tersebut belum dapat dilaksanakan.
Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat meminta para aplikator agar dapat mematuhi dan melaksanakan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat nomor 5464/TU.01.02/Angkutan tanggal 23 Agustus 2024 hal Penerapan Tarif Berlaku bagi Angkutan Sewa Khusus Roda 2 dan Roda 4 yang Menggunakan Aplikasi di Wilayah Jawa Barat.
Surat pennyesuaian ini akan dilakukan evaluasi secara berkala dan berlaku sampai dengan terdapat peraturan perundangan yang terbaru sesuai hasil kajian yang saat ini sedang berproses. (*)