BANDUNG,- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat nomor 5464/TU.01.02/Angkutan pada tanggal 23 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ir. A. Koswara, MP.
Surat tersebut mengenai penyesuaian tarif berlaku bagi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi baik kendaraan roda 4 dan roda 2 di Jawa Barat.
Didalamnya terdapat ketetapan tarif berlaku untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 5.000 / km dan untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 2.600 / km.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif berlaku tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dan usulan dari pihak angkutan sewa khusus.
“Ya penyesuaian itu merupakan evaluasi dan usulan sesuai Berita Acara rapat sesuai undangan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1330/HUB.02.04/Dishub, pada Hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 13.30 WIB bertempat di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Setelah kita adakan fasilitasi dan mediasi, pihak ASK memberikan usulan untuk tarif berlaku. Sesuai dengan Permenhub No. 118 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus bahwa ASK yang menetapkan tarif,” kata dia.











