Adapun usulan perubahan tarif ini dikarenakan pihak angkutan sewa khusus merasa bahwa tarif batas bawah yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Hubdat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini.
Hal ini diakibatkan oleh terjadinya lonjakan biaya operasional kendaraan apabila dibandingkan dengan saat Perdirjen tersebut mulai ditetapkan.
Sebagai contoh pada komponen bahan bakar kendaraan jenis pertalite tahun 2018 sebesar Rp 7.600 / liter yang kemudian pada tahun 2024 menjadi Rp 10.000 / liter.
Dengan meningkatnya biaya operasional kendaraan yang tidak dibarengi perubahan tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus dapat menyebabkan pengurangan tingkat perekonomian para mitra angkutan sewa khusus.
Kondisi tersebut juga semakin diperparah dengan penerapan tarif berlaku berdasarkan tarif bawah yang dibarengi dengan promosi dari aplikator.













