Djuyamto menjelaskan bahwa, tindakan ini sangat diperlukan mengingat kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak pihak. “Sebagai hakim, hati nurani saya terusik bila fakta, bukti, dan kesaksian menunjukkan ada tersangka baru yang belum diproses secara hukum,” tambahnya.
Meskipun gagasan tersebut mendapat tantangan dari beberapa pihak terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, Djuyamto mampu menjelaskan dengan gamblang alasan dan dasar hukum yang mendasari usulan tersebut, sehingga disertasinya dinyatakan lulus.
Persidangan Dinamis dengan Penguji Terkemuka
Sidang promosi doktor Djuyamto dipimpin oleh Guru Besar UNS, Prof Pujiyono Suwadi, serta sejumlah penguji terkemuka, termasuk Guru Besar FH UNS, Prof Dr. Hartiwiningsih dan Ketua Muda MA bidang Pidana, Dr. Prim Haryadi.