“Dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti memengaruhi operasi pengadilan. Ketidakprofesionalan dalam proses tersebut dapat menyebabkan lembaga peradilan gagal memberikan keadilan yang substansial,” ungkap Djuyamto dalam sidang terbuka promosi doktornya yang berlangsung di Aula Gedung 3 UNS, Solo, Jum’at (31/1/2025) lalu.
*Penetapan Tersangka oleh Hakim: Sebuah Langkah Berani*
Gagasan Djuyamto ini sendiri berawal dari pengalamannya saat mengadili kasus kehutanan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana ia pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Tindakan ini, yang sebelumnya belum pernah dilakukan dalam sistem peradilan Indonesia, sempat mengejutkan kejaksaan.