Selain itu, ada juga kuota 5 persen untuk jalur prestasi dan akademis maupun non akademis. Selain itu, 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua.
“Untuk kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi. Intinya sesuai Permendikbud tadi, kita lebih fokus terhadap kebijakan zonasi,” jelas Pupung.
Menurut Pupung, Pemkot Bandung dalam kuota zonasi telah mengalokasikan minimal 20% untuk siswa RMP yang telah terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Nanti orang tua bisa cek ke kelurahan, apakah sudah terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT),” tambahnya.
Dalam PPDB sekarang, ada 50 persen kuota untuk zonasi murni. Artinya, penilaian berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah. PPDB Kota Bandung juga membuka jalur zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20 persen.