BANJARMASIN || Bedanews.com – Penyerahan tersangka R dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Tindak penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) di Kejaksaan Negeri Balangan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (06/03/25).
Diterangkan oleh Kasi Penkum Yuni Priyono, SH, MH bahwa, Tersangka R, selaku Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (PT. ADL) disangka melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR: Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.