CIMAHI, BEDAnews
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cimahi mengaku tak bertanggungjawab soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai rusunawa. Pasalnya hal itu merupakan persoalan Perusahaan Daerah Jatimandiri (PDJM).
“Soal PHK tak akan mengganggu dalam perekrutan calon pegawai harian rusnawa Cibeureum, Cigugur dan Leuwigajah, karena PHK merupakan persoalan di Perusda,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cimahi Metty Mustika kepada wartawan, Rabu (6/3).
Menurutnya, perekrutan calon pegawai rusunawa sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nom0 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nom2 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusda Jatimandiri. Setelah dilakukan serah terima dari PDJM pada 12 Februari lalu, Dinas PU melakukan perekrutan calon pegawai harian untuk tenaga keamanan, teknis dan kebersihan.
“Kami akan merekrut 14 calon pegawai untuk rusunawa Cigugur, 11 orang untuk Rusunawa Cibeureum dan 10 orang untuk rusunawa Leuwigajah, yang dilakukan tim indpenden. Tim itu merupakan hasil pelelangan,” katanya.
Dalam Perda tersebut, kata Metty, salah satunya adalah soal pengembalian pengelolaan rusunawa yang sebelumnya dikelola PDJM diserahterimakan lagi kepada Pemkot Cimahi, dalam hal ini Dinas PU Kota Cimahi. Dalam pengumuman penerimaan calon pegawai rusunawa, pendaftaran dilakukan sejak 5 Maret sampai 7 Maret 2013, sedangkan seleksi akan dilakukan pada 9 Maret 2013.
Sebelumnya, Kuasa Hukum 6 pegawai PDJM yang di PHK, Yoga Indra meminta supaya Dinas PU Kota Cimahi jangan dulu melakukan penerimaan pegawai rusunawa, karena masih ada proses hukum yang dilakukan terkait PHK yang dilakukan Direktur PDJM kepada pegawainya. (Bubun M)











