CIMAHI, BEDAnews
Penunjukan dan pelantikan pejabat structural di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipersaalkan. Pasalnya, banyak pejabat struktural yang dilantik belum memenuhi daftar urut Kepangkatan (DUK).
Beberapa PNS di lingkungan Pemkot Cimahi yang namanya enggan disebutkan mengatakan, pihaknya merasa heran dengan penunjukan pejabat structural yang belum memenuhi persyaratan kepeawaian maupun senioritas, beberapa pejabat yang dilantik bebebrapa waktu lalu masih banyak yang belum memenuhi syarat jika dilihat dari kepangkatan, namun dipaksakan.
Dikatakannya, memang untuk pengangkatan pejabat structural maupun fungsional ada hak prerogative kepala daerah, namun meski begitu harus melalui penelitian kepangkatan dan memenuhi persyaratan kepegawaian.
“Alasan hak prerogative jangan dijadikan pembenaran, jika memang ketentuan dan persyaratan yang ada belum terpenuhi, karena akan menghambat jenjang karier PNS yang bersangkutan,” ujarnya.
Bahkan katanya, ada yang baru enam tahun menjadi PNS, namun sudah menduduki jabatan sebagai salah satu Kepala Bidang. “Kami menyampaikan hal ini bukan masalah cemburu atau tidak, tapi sebaiknya aturan yang ada ditegakkan,” ucapnya pula.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Dantje Sunanda hingga berita ini dibuat, tidak memberikan tanggapannya. Bahkan beberapa kali dihubungi, telpon selulernya dimatikan.
Sementara itu, Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho menyebutkan, tentang tugas alih jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi sudah dilaksanakan secara normative.
Daftar Urut Kepangkatan sudah menjadi refrensi untuk spesefikasi jabatan. “Sudah dilakukan secara normative, bahkan referensinya adalah DUK,” kata Bambang lewat pesan singkatnya, Rabu (6/3). (Bubun)











