Bandung, BEDAnews
Di tahun 2013 ini memang menjadi tahun politik atau tahun demokrasi. Khususnya bagi warga kota Bandung. Setalah proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dilaksanakan pada Februari lalu. Maka dipertengahan 2013 nanti kembali masyarakat dihadapkan pada proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung periode 2013-2018.
Sudah ada beberapa nama yang muncul untuk bertarung pada Pilwalkot Mendatang, satu diantaranya adalah Sekda Kota Bandung Edi Siswadi. Sebagai seorang Birokrat tentu pengalamannya untuk mengelola pemerintahan Kota Bandung sangatlah banyak, serta popularitasnya dimata masyarakat yang cukup tinggi membuat Edi Siswadi dipandang sebagai salah satu calon kuat.
Berbagai kegiatanpun mulai dilaksanakan oleh Edi Siswadi, sebagai ancang-ancang untuk menghadapi pemilihan walikota mendatang. Salah satunya adalah jalan santai dan deklarasi dukungan masyarakat, ormas, dan partai politik kepada Edi Siswadi untuk maju sebagai Walikota Bandung pada hari munggu yang lalu.
Ketua Forum Bandung Bersih Ahmad Hidayat, dalam siaran pers yang diterima BEDAnews malam ini mengatakan. Sebetulnya sudah menjadi hal yang wajar bagi setiap kadidat untuk melakukan konsolidasi politik. Hanya ada hal yang mengganggu terkait dengan kegiatan Politik yang dilakukan Edi Siswadi.
Hal tersebut adalah terkait statusnya yang masih sebagai Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam undang – undang no 43 tahun 1999 pasal 3 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanahkan bahwa Pegawai Negeri sipil dituntut senantiasa netral dan tidak terlibat politik praktis. Selanjutnya dalam PP No.37/2004 yang mengisyaratkan hanya ada dua opsi bagi PNS . Pertama, jika sudah bertekad aktif dalam politik praktis, maka harus legowo meninggalkan status PNS nya. Kedua, jika masih tetap inggin berkiprah mengabdi sebagai PNS maka harus meninggalkan arena politik praktis,” ucapnya.
Dia melanjutkan, peraturan yang melarang keterlibatan PNS dalam kancah Politik praktis juga tertuang dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan daerah yang dijabarkan melalui pasal 61 ayat (1) dan pasal 62 PP No. 6/2005, serta surat edaran Mendagri nomor 270/4627/sj tertanggal 21 Desember 2009, yang ditujukan kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menata semua jajaran PNS untuk menjaga sikap netralnya dalam Pilkada.
Dalam hal ini tindakan Edi Siswadi yang masih menjabat sebagai Sekda Kota Bandung yang notabenenya adalah PNS di lingkungan Pemkot Bandung sudah menyalahi aturan yang ada. Karena yang bersangkutan terjun ke kancah politik praktis padahal yang bersangkutan masih berstatus pegawai negeri sipil.
Terlebih pada kegiatan Jalan santai yang dilakukan pada hari minggu 3 maret lalu. Terindikasi ada penyalahgunaan wewenang dalam hal pengerahan masa pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bandung.
“Oleh karena itu sesuai dengan peraturan yang ada, dengan tegas hanya ada dua pilihan bagi Edi Siswadi, yaitu mundur sebagai Sekda Kota Bandung atau mundur dari pencalonannya sebagai Walikota Bandung,” tandasnya. (*/Bubun M)











