Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum HA yang menyatakan bahwa, dakwaan Oditur tidak jelas dalam menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan HA selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya sidang diakhiri dengan keputusan Majelis hakim bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali atas esepsi/keberatan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
Page 2 of 2

![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-30_20-21-18-546.jpg)










