Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menggelar sidang pertama Mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, atas perkara tindak pidana Korupsi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, di ruang Sidang Utama Dilmilti II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., Hakim Anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Arwin Makal, S.H., M.H., sebagai Panitera pengganti Mayor Chk Dani Subroto, S.H., M.H., dengan Oditur Brigjen TNI Safrin Rachman.
Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Nomer Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024 atas terdakwa Marsdya TNI (Purn) HA, yang disampaikan oleh Oditur Kolonel Chk E.P.H. Prasetyo, Kolonel Chk Mukholid, dan Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo. Selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua memberikan kesempatan terhadap Terdakwa untuk berkoordinasi dulu bersama Penasehat Hukumnya apakah menerima atau ada keberatan. Dalam sidang tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya keberatan. “Saya keberatan dan akan mengajukan esepsi pada tanggal 22 April 2024,” ucap terdakwa.