“Pimpinan telah menyetujui mengembalikan ijazah asli eks karyawan. Silahkan ijazah diambil usai salat Jum’at dengan didampingi kuasanya serta membawa dokumen tanda terima aslinya,” ucap Hendra.
Sontak, hasil tersebut membuat para eks karyawan PT Panjunan yang mengikuti hearing sujud syukur dan saling berpelukan melepas haru.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyambut baik keputusan yang menjadi keputusan baik bagi eks karyawan PT Panjunan.
“Alhamdulillah keputusan yang baik ini dapat berjalan secara semestinya dan bermanfaat untuk eks karyawan PT Panjunan,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum eks karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan management PT Panjunan sudah sepatutnya menyerahkan apa yang menjadi tuntutan kliennya terakit ijazah asli yang ditahan.













