Bahkan penyerobot itu, ditambahkan Bambang, tidak segan menggunakan cara-cara curang dan kotor walau harus bersentuhan dengan hukum sekali pun. Karena bagi mereka, kuat diduga tidak ada yang tidak bisa diatur dengan uang.
Dugaan kuat mengembang, dengan adanya surat SP3 dari aparatur hukum setempat, perkara yang sudah menahun itu harus kandas dengan sepucuk surat SP3. Padahal, surat SKGR yang dimiliki pelapor (H.M Tuah) merupakan surat Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Menanggapi hal tu, dirinya bersama kliennya masih berfikir positif atas kejadian SP3 di Polres Rohil atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya. Namun, langkah meduduki lokasi lahan serta memikir langkah hukum selanjutnya merupakan upaya lanjutan yang harus.