Karena kehadiran terlapor pada sidang tersebut dinilai penting agar dugaan pelanggaran pemilu dengan pergeseran suara tersebut bisa terang benderang. Mengingat rekapitulasi di nasional berakhir pada 21 Maret 2024.
Tujuannya agar nanti ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa direkomendasikan ke KPU maupun nanti saat rekap di Jabar atau provinsi kita dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU.
Sejauh ini, ia mengakui, berdasarkan laporan yang diterima ada enam kecamatan yang diduga melakukan pergeseran suara yang terdiri dari Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cisarua dan Parongpong.
“Sedangkan untuk jumlah TPS-nya berdasarkan keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan masih bertambah. Kami akan terima nanti saat persidangan pemeriksaan pada 4 Maret 2024 nanti,” pungkasnya.***












