KAB. BANDUNG BARAT || bedanews.com — Menduga ada terjadi kecurangan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh 6 (enam) orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berupa pergeseran suara dari Partai ke salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pileg DPR RI, Tatang Gunawan (46) melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Jum’at 1 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, dugaan adanya pergeseran suara tersebut terindikasi terjadi pada saat pelaksanaan rekapitalisasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Atas dasar tersebut, ia bersama yang lainnya mendatangi Bawaslu KBB sesuai sidang terkait tentang laporan dugaan pelanggaran yang sebelumnya sudah disampaikan pada hari Rabu, 27 Pebruari 2024 kemarin.
Menurut Tatang, ketika membandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat. “Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pemindahan suara dari partai ke caleg,” jelasnya.












